MEMBACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI
JUM‘AT
Disunnahkan membaca Surah Al-Kahfi
(Surah ke-18) pada hari Jum‘at dan malam harinya, karena ada hadits yang
menerangkan tentang hal itu.
Rasulullah saw bersabda :
من قرأها يوم الجمعة أضاء له من
النور ما بين الجمعتين
“Barangsiapa yang membacanya (Surah
Al-Kahfi) pada hari Jum‘at niscaya disinari (diberikan cahaya) untuknya
daripada sinar (cahaya) diantara dua kali Jum‘at”.
Rasulullah saw bersabda :
من قرأها ليلتها أضاء له من النور ما
بينه وبين البيت العتيق
“Barangsiapa yang membacanya (Surah
Al-Kahfi) pada malam Jum‘at niscaya disinari (diberikan cahaya) untuknya
daripada sinar (cahaya) diantaranya (orang yang membaca Surah Al-Kahfi) dan
diantara Bait Al-‘Atiq (Ka’bah)”.
Imam Al-Ghazali didalam Kitab Al-Ihya
berkata :
وليقرأ
سورة الكهف خاصة فقد روى عن ابن عباس وأبى هريرة رضي الله
عنهم أن من قرأ سورة الكهف ليلة الجمعة أو يوم الجمعة أعطى نورا من حيث يقرؤها إلى مكة وغفر له إلى الجمعة الأخرى وفضل ثلاثة
أيام وصلى عليه سبعون ألف ملك حتى يصبح وعوفى من الداء والدبيلة وذات الجنب والبرص والجذام وفتنة الدجال
“Hendaklah dibacakan Surah Al-Kahfi
secara khusus. Sungguh telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Abi Hurairah
Radliyallahu ‘anhum bahwa barangsiapa yang membaca Surah Al-Kahfi pada malam
Jum‘at atau pada hari Jum‘at niscaya diberikan cahaya disisi orang yang
membacanya hingga sampai ke Makkah, dan diampuni untuknya hingga sampai hari
Jum‘at berikutnya dan lebih tiga hari, dan dimohon ampun untuknya oleh 70.000
Malaikat hingga sampai waktu shubuh, dan disembuhkan dari sakit, (disembuhkan
dari) sakit dalam perut, (disembuhkan dari) sakit rusuk, (disembuhkan dari
penyakit) sopak, (disembuhkan dari penyakit) kusta (lepra) dan (terhindar dari)
fitnah Ad-Dajjal”.
Dan membacanya (Surah Al-Kahfi)
pada waktu siang hari itu adalah lebih muakkad, dan yang paling utama (pada
waktu siang hari) adalah sesudah shalat shubuh, karena bersegera untuk berbuat
kebaikan.
Didalam Al-Mughniy :
أن قراءة سورة الكهف بعد الصبح أفضل
من قراءتها بقية النهار مسارعة للخير ما أمكن
“Bahwa membaca Surah Al-Kahfi
sesudah shalat shubuh itu adalah lebih utama daripada membacanya pada waktu
yang lain, karena bersegera untuk kebaikan apa saja yang mungkin”.
Menurut Al-Mughniy :
والظاهر أن المبادرة إلى قراءتها أول
النهار أولى مسارعة وأمنا من الإهمال
“Yang jelas bahwa bersegera kepada
membacanya (Surah Al-Kahfi) pada waktu awal siang hari itu adalah lebih baik
karena bersegera dan lebih aman daripada menangguhkan (melambatkan)”.
Ada pendapat:
“Sunnah membaca Surah Al-Kahfi
sebelum terbit matahari”.
Ada pendapat:
“Sunnah membaca Surah Al-Kahfi
sesudah shalat ‘Ashar”.
Sunnah memperbanyak membaca Surah
Al-Kahfi pada malam dan siang hari Jum‘at, minimal tiga kali sebagaimana
disebutkan dalam Hasyiyah Al-Mahalli dan Hasyiyah Al-Minhaj.
Dan sunnah memperbanyak membaca
surah - surah lain yang ada dalam Al-Qur'an pada malam dan siang hari Jum‘at.
Penulis Kitab Irsyad Al-‘Ibad
berkata :
Hadits yang dikeluarkan oleh
Ad-Daramiy dari Mak-hul:
من قرأ سورة آل عمران يوم الجمعة صلت
عليه الملائكة إلى الليل
“Barangsiapa yang membaca Surah Ali
‘Imran (Surah ke-3) pada hari Jum‘at niscaya dimohon ampun oleh malaikat
untuknya hingga sampai waktu malam hari”.
Hadits yang dikeluarkan oleh
Ad-Daramiy dari Ka‘ab :
اقرؤوا سورة هود يوم الجمعة
“Bacalah Surah Hud (Surah ke-11)
pada hari Jum‘at”.
Hadits yang dikeluarkan oleh
Ath-Thabraniy dari Abi Umamah:
من قرأ حم الدخان فى ليلة جمعة أو
يوم جمعة بنى الله له بيتا فى الجنة
“Barangsiapa yang membaca Surah Ha
Mim Ad-Dukhan (Surah ke-44) pada malam Jum‘at atau pada hari Jum‘at niscaya
dibangun oleh Allah untuknya sebuah rumah di dalam Jannah (surga)”.
Sebagaimana dijelaskan oleh
An-Nawawi dalam beberapa kitabnya:
“Dimakruhkan mengeraskan suara
ketika membaca Surah Al-Kahfi dan surah - surah lain jika menimbulkan gangguan
(dapat mengganggu) terhadap orang yang sedang shalat atau orang yang sedang
tidur”.
Sekalipun orang yang tidur didalam
masjid pada waktu mendirikan shalat fardlu.
Dan padanya itu bandingan, karena
(mengeraskan suara) dapat menyebabkan waktu tidur menjadi singkat.
Guru kita di dalam Syarh Al ‘Ubab
berkata :
“Seyogia hukum haram ditetapkan
pada bacaan yang mengeraskan suara yang dilakukan di dalam masjid”.
Maksudnya karena hadir orang yang
shalat di dalam masjid.
Dan ‘ibarat Fathul Mu‘in di dalam
bab shalat:
“Pembahasan sebagian ulama terhadap
larangan daripada mengeraskan suara ketika membaca Al-Qur'an atau lainnya itu
karena hadir orang yang melakukan shalat secara mutlak, maksudnya baik dapat
menimbulkan rasa was-was terhadap orang yang melakukan shalat ataupun tidak.
Karena masjid itu didirikan untuk
orang yang melakukan shalat pada asalnya, bukan tempat untuk orang yang memberi
nasehat (ceramah) dan bukan tempat untuk orang yang membaca (Al-Qur'an)”.
Dan pendapat An-Nawawi yang
menyatakan makruh, itu ditetapkan jika dikhawatirkan keadaan mengganggunya
hanya sedikit atau jika dibaca (Al-Qur'an) di luar masjid.
Rujukan:Hasyiyah
I‘anatuth-Thalibin ’Ala Hall Alfadh Fath Al-Mu’in Karangan As-Sayyid Al-Bakriy
Bin As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy Al-Mishriy (cetakan Al Haramain) juz
2 halaman 89.
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan baik