Friday 27 May 2016

Sejarah Dan Tujuan Puasa



SEJARAH DAN TUJUAN PUASA

Pertanyaan:
“Apa arti puasa dan bagaimanakah sejarah dan tujuannya?”

Jawab:
Allah swt. Berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas umat-umat yang sebelum kamu, agar kamu sama bertakwa.” (al-Baqarah: 183)
 Dijelaskan pada ayat tersebut tujuan dari kewajiban ibadah puasa, yaitu “agar bertakwa”. Takwa artinya: “Penyempurnaan kepatuhan mutlak kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.” Takwa itu akan menambah kesucian jiwa, kesehatan badan, dan keluhuran akhlak. Takwa akan menstabilkan akal fikiran, memerdekakan kehendak-iradah, membebaskannya dari belenggu kebiasaan-kebiasaan dan pengaruh syahwat.

Sebenarnya, kebanyakan manusia diperbudak oleh syahwat dan adat kebiasaan sampai dia tidak lagi mempedulikan halal atau haram, manfaat atau madharat. Maka puasa akan melatihnya untuk meninggalkan kebiasaan seperti makan pagi, makan tengah hari, minum kopi dan merokok. Semua itu ditinggalkan karena patuhnya kepada Tuhannya, bukan kerana sebab lain.

Seseorang yang sudah menjalankan puasa dengan ikhlas, ia akan memiliki sifat muraqabah (mawas diri) dan perasaan malu pada Tuhan, bila ia melanggar perintah-Nya atau larangan-Nya atau menjadi hamba bagi selain-Nya.Umat beragama sebelum Islam juga mengenal puasa sebagai suatu kewajiban, akan tetapi sudah mengalami bermacam-macam perubahan. Di antara pengikut Brahma ada yang berpuasa 24 hari atau 40 hari berturut-turut dengan cara yang sangat berat, yaitu dengan bersemedi di goa-goa beryoga atau bergelandangan di terik panas matahari dan sebagainya.

Sebaliknya, kaum Yahudi dan kaum Nasrani, umat Katolik pada hari-hari tertentu berkewajiban menahan nafsu makan, yaitu sedikit makan di pagi hari sekadar penyegar badan, tengah hari diperbolehkan makan kenyang tetapi petangnya hanya sedikit pula. Sewaktu-waktu, di tengah hari diizinkan juga makan daging, kecuali pada hari-hari pantang, dan sebagainya. Untuk jelasnya baca Ensiklopedia Indonesia.
Nabi Muhammad saw menjelaskan bahwa bukan begitulah waktu dan cara puasa. Maka Allah swt mengutus beliau untuk membawa kebenaran, sekaligus mengoreksi apa yang dilakukan sebelumnya dan membebaskan mereka dari belenggu yang memberatkan mereka agar mereka berbahagia. Bacalah Al-Qur’an surat al-Ma-‘idah ayat 48 dan surat al-A’raaf ayat 157.
Rasulullah saw bersabda,
“Sesungguhnya sendi agama Islam itu ada tiga: syahadat yang meyakinkan keesaan Tuhan, shalat yang wajib, dan puasa pada bulan Ramadhan. Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dengan memperhatikan hukum-hukum dan adab-adabnya serta memelihara dirinya dari segala apa yang diwajibkan untuk dijauhi, niscaya puasanya itu akan mengugurkan dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR Ahmad dan Baihaqi)
“Barangsiapa tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tanpa uzur, seperti sakit dan sebagainya, maka tidak tertebus dengan puasa dahr (puasa seumur hidup)” (HR Abu Dawud)
Puasa itu wajib bagi setiap orang muslim dan muslimah yang sudah mukallaf. Kewajiban ini dapat diringankan bagi orang yang telah lanjut usia, orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, orang yang kerjanya sangat berarti seperti buruh tambang, begitu pula seorang wanita yang tengah mengandung atau menyusui anaknya.

Maka bagi mereka itu, apabila tidak kuat atau takut menderita madharat karena puasa itu, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak wajib qadha, hanya diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi pada orang miskin untuk seharinya. Demikian tafsir al-Manar tentang ayat 184 surah al-Baqarah. Di dalam ayat tersebut juga disebut : orang sakit atau orang yang takut sakit bila dia berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa tetapi dengan wajib qadha.Wanita yang sedang haid atau sedang nifas (sesudah melahirkan) diharamkan baginya untuk berpuasa dan wajib qadha sesudah suci dari dua macam darah itu.

Waktu Puasa ialah sesudah fajar menyingsing sampai matahari terbenam. Pada waktu puasa diharamkan makan, minum, bersenggama, bersetubuh, memasukkan sesuatu ke dalam melalui mulut, hidung, telinga, kubul, dubur, walaupun sedikit, keras, cair, atau berupa asap seperti asap rokok. Akan tetapi, memasukkan sesuatu dengan perantaraan injeksi atau pengobatan mata, tidak membatalkan puasa, diperbolehkan, begitu juga hukumnya kalau mengerjakan semua larangan itu karena betul-betul lupa.
Seseorang yang berpuasa hendaknya menahan nafsu, menjauhkan diri dari sengketa, memaki-maki, dan dari segala kezhaliman. Seseorang yang tidak meninggalkan dusta, bicara cabul, hasut, dengki, fitnah, korupsi waktu atau uang, khianat terhadap agama, Nabi dan bangsa, maka belumlah dapat dinamakan shaa’im (berpuasa).
 Disunnahkan agar bersahur, makan malam sebelum fajar (kurang lebih 10-30 menit) dan menyelenggarakan buka sesudah matahari terbenam sebelum shalat dan membaca do’a:
“Ya Allah, karena Engkaulah aku berpuasa, dan dengan rezeki Engkau aku berbuka, dan kepada Engkau aku beriman.”
Selain shaum wajib pada bulan Ramadhan atau shaum wajib karena “nazar”, niat mewajibkan puasa atas dirinya bila berhasil maksudnya, ada pula shaum sunnah menurut kehendak yang ingin berpuasa, asal tidak berlebih-lebihan dan tidak dikerjakan pada dua hari raya (Syawwal dan Haji). Niat berpuasa wajib harus dilakukan waktu malam sebelum fajar menyingsing, sedang niat untuk puasa sunnah boleh sesudah subuh.

Hari-hari Rasulullah berpuasa ialah hari tanggal 9 bulan Haji, kecuali bila beliau sedang berhaji, hari kesepuluh Muharram dan pada tiap hari Senin dan Kamis. Ketika ditanya mengapa, beliau menjawab, “Karena pada dua hari itu, Senin dan Kamis, dilaporkan amal tiap orang dan diberi ampun bagi setiap orang mumin (yang berpuasa, kecuali mereka yang sedang memutuskan hubungannya (tidak saling bicara) dengan saudaranya.” (HR Ahmad) Seseorang tidak boleh memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari.

Di zaman Rasulullah saw ada seorang sahabat bernama Abu Darda hendak berpuasa wisaal (siang malam) dan Abdullah bin Amr telah berpuasa tiap hari. Ada sahabat lain hendak berpuasa dalam perperangan dan ada lagi yang sudah berpuasa dalam perjalanannya sampai pingsan karena panas dan lemah badannya. Samua mereka itu dicela, bahkan diancam dengan hukuman.

Rasulullah saw bersabda kepada Abu Darda dan kepada Abdullah bin Amr, “Sesungguhnya dirimu sendiri, istrimu, tetanggamu, tamumu, dan Tuhanmu masing-masing mempunyai hak atasmu. Karena itu berilah hak mereka masing-masing.” (HR Ahmad dan Bukhari)
Maksudnya ialah agar dalam beribadah tidak harus mengabaikan kesehatan, mengorbankan kerukunan berumah tangga atau mengorbankan kerukunan berumah tangga atau mengorbankan pergaulan bertetangga dan bermasyarakat.

Abu Said al-Khudri ra. berkata, “Aku menyediakan makanan untuk Rasulullah saw., kemudian beliau datang bersama beberapa sahabatnya. Ketika aku hidangkan makanan itu, ada di antara mereka yang berkata, ʻ Aku puasa.’ Lalu beliau bersabda, ʻSaudaramu mengundangmu dan ia dengan susah payah menyiapkan hidangan ini. Bukalah dan qadhalah nanti jika engkau ingin mengqadha (qadha puasa sunnah tidak wajib).’” (HR. al-Baihaqi)
Anonymous Web Developer

Blog idiots yg membahas tentang pengetahuan, tentang islam , multimedia , graphic design dan photography.

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan baik