Friday, 10 June 2016

HUKUM QADHA DAN MEMBAYAR FIDYAH



HUKUM QADHA DAN MEMBAYAR FIDYAH
Siapa yang wajib mengqadha atau membayar fidyah dari orang yang boleh meninggalkan puasa?
1. Anak kecil
 Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.
2. Orang Gila
a. Gila yang disengaja wajib meng-qadha saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
 b. Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah
3. Orang Sakit
a. Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqadha jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qadha akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan seperti beras.
4. Orang tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.
Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqadha dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqadha saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
6. Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam :
a. Wajib mengqadha saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri.
b. Wajib mengqadha saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anak-nya
c. Wajib mengqadha dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.
7. Wanita Haid
Wanita haid hanya wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
8. Wanita Nifas
Wanita Nifas hanya wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
Anonymous Web Developer

Blog idiots yg membahas tentang pengetahuan, tentang islam , multimedia , graphic design dan photography.

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan baik